JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait beberapa bidang usaha yang diperbolehkan oleh investor asing. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah mengenai kepemilikan asing pada bidang usahanya warung internet (warnet).
Menurut Darmin, asing memang tidak dilarang untuk berinvestasi pada bidang usaha warnet. Akan tetapi, nilai investasinya harus di atas Rp10 miliar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Paket Kebijakan XVI, Pemerintah Keluarkan 54 Bidang Usaha dari DNI
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp10 miliar dengan beberapa ketentuan.
"Ini (warnet) tidak mungkin Penanaman Modal Asing (PMA), karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp10 miliar. Ini Kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp10 miliar bahkan Rp1 miliar atau Rp25 miliar pun enggak sampai," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing
Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan berinvestasi untuk membangun warnet akan diberikan relaksasi. Salah satu relaksasinya adalah dengan dipermudahnya izin pendirian usaha.
Menurut Darmin nantinya para pelaku UMKM yang ingin membangun warnet tidak perlu izin lewat BKPM. Karena beberapa waktu lalu, untuk membangun usaha apapun sektornya harus izin lewat BKPM.
"Dia dikeluarkan karena pemerintah mau sederhanakan sehingga dia enggak perlu minta izin BKPM," jelasnya.
Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM
Sebagai informasi sebelumnya, Staff Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya investor asing diperbolehkan untuk memiliki saham dibeberapa bidang yang dinilai masih rendah peminatnya.
Setidaknya ada 54 bidang usaha yang diperbolehkan asiinh untuk melakukan investasi dengan kepemilikan hingga 100% salah satunya adalah warung internet.
"Tahun ini DNI pada 2017 ada 54 yang dikeluarkan dari list negatif investasi. Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif listnya itu berkurang supaya ada perluasan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)