25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing, Menperin: Kita Tetap Lindungi Industri Kecil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 21 November 2018 17:33 WIB
Foto: Menperin (Okezone)
Share :

BOGOR - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menerangkan maksud relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk 25 bidang usaha yang 100% bisa dikuasai asing. Menurutnya, relaksasi ini tidak akan menganggu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun UMKM.

“Jadi DNI itu harus dibedakan masalah UKM. UKM itu kan investasinya di bawah Rp10 miliar, jadi kalau itu tidak ada relaksasinya," kata Airlangga di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

 Baca Juga: Ada 25 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%, Ini Daftar Lengkapnya

Airlangga menambahkan, pemerintah melakukan relaksasi khusus untuk bidang-bidang yang kurang diminati investor.

"Yang direlaksasi khusus di bidang industri terkait dengan barang-barang yang sesudah regulasi diluncurkan 2016 lalu investornya tidak ada baik UKM, domestik, maupun investor lain. Sedangkan kita punya impor naik terus. Kita sekarang dalam posisi substitusi impor. Tentu ini yang kita dorong," jelasnya.

 Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM

Airlangga mengatakan, misalnya untuk industri printing. Investasinya di atas Rp100 miliar dan sekarang defisit. Sedangkan, industri seperti industry sablon dan embroidery home industry tentu pemerintah tetap support.

"Kalau yang lain dilepas lagi misal pengupasan umbi-umbian itu oleh kehutanan. Sifatnya jadi non fasilitas. Industri non fasilitas kan tidak perlu minta izin melalui BKPM. Ini yang dilepaskan yang terkait BKPM. Tapi industri kecil tetap kita lindungi," ujarnya.

Khusus untuk industri rumput laut, lanjut Airlangga, justru diperuntukkan pada IKM dan koperasi. "Jadi kita lihat sektornya yang sebetulnya itu kemarin itu sektor yang sudah dibuka. Ini malah kita tutup dan kita dorong kalau untuk investasi PMA-PMDN ke karagenannya. Itu kita bedakan. Kalau industri nyuci budidaya itu sepenuhnya domestik,” tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya