JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi usaha air minum oleh swasta. Wacana pembatasan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang saat ini sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Presiden Direktur PT Indra Karya (Persero) Milfan Rantawi mengatakan, adanya undang-undang ini sangat membantu para pengusaha air minum dalam negeri khususnya BUMN dan BUMD.
Apalagi dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah akan lebih banyak melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggarap bisnis air minum.
"Jadi memang kita sengaja buat ini biar pas Undang-Undang itu dikeluarkan siap enggak nih. Masak BUMN ada yang ini nih gitu loh," ujarnya dalam acara bincang santai di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Bisnis Air Minum Aqua Cs akan Dibatasi
Menurut Milfan, bisnis air minum di Indonesia sudah mulai banyak bertebaran. Tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 100 perusahaan air minum dari dalam dan luar negeri baik yang besar maupun yang kecil.
Sementara itu khusus BUMN, baru ada dua badan usaha yang menggarapanya. Pertama adalah PT Indra Karya (Persero) yang memiliki bisnis air minum bernama infresh dan Perum Jasa Tirta II yang memiliki bisnis air minum bernama Jatiluhur.