Implementasi Kebijakan DNI Tunggu Hasil Diskusi dengan Pengusaha

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 17:23 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengulur implementasi dari kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Pasalnya, aturan DNI akan kembali disusun usai sosialisasi dan berdiskusi dengan kalangan pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke kalangan pengusaha dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Solo, pada Selasa 27 November 2018.

Kemudian pemerintah akan berdiskusi dengan pengusaha untuk menerima masukan. Nantinya, hasil diskusi ini akan menjadi pertimbangan menyusun kebijakan DNI kembali yang akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan kaji bersama-sama, tidak sendirian, sehingga setelah sosialisasi, kita akan duduk bersama-sama, nah nanti bagaimana hasilnya (diskusi) ya itu yang akan kita naikkan ke Presiden," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/11/2018)

 Baca Juga: 25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing, Menperin: Kita Tetap Lindungi Industri Kecil

Sebelumnya, Darmin menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait DNI yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu bisa selesai hari ini, yang kemudian akan diimplementasikan pada awal pekan depan, Senin (26/11/2018).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memang meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan DNI hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha. Mengingat keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi sebelumnya.

Poin lain menjadi perhatian Kadin adalah nasib UMKM nasional. Sebab, beberapa bidang-bidang usaha yang selama ini dirambah UMKM bisa dimiliki 100% oleh asing.

 Baca Juga: Revisi DNI Dianggap Rugikan UMKM, Ini Kata Menko Darmin

Sementara itu, Darmin memastikan kebijakan lain dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yakni Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan fasilitas perpajakan atau tax holiday, implementasi masih sesuai rencana. Untuk DHE, nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang hari ini direncanakan naik ke presiden, sedangkan untuk tax holiday diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Tapi kalau yang PMK, yang fasilitas perpajakan, dia bisa sewaktu-waktu ditaken. Bisa hari ini, bisa hari Senin (26/11/2018)," kata dia.

Untuk diketahui, terdapat 25 bidang yang dikeluarkan dari DNI sehingga bisa dimiliki asing 100%. Berikut daftar lengkapnya:

 

Sektor Pariwisata

- Galeri Seni

- Galeri Pertunjukan Seni

 

Sektor Perhubungan

- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

 

Sektor Komunikasi dan Informatika

- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo

- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo

- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

- Jasa akses internet

- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor ESDM

- Jasa konstruksi migas

- Jasa survei panas bumi

- Jasa pemboran migas di laut

- Jasa pemboran panas bumi

- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

- Pembangkit listrik >10 mw

- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

- Industri farmasi obat jadi

- Fasilitas pelayanan akupuntur

- Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perdagangan

- Jasa Survey/Jejak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar

Sektor Kehutanan

 

- Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan dan Jasa Ekowisata di dalam kawasan Hutan.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya