Implementasi T+2, OJK Waspadai Risiko Kegagalan yang Bakal Terjadi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:01 WIB
Implementasi Transaksi Bursa ke T+2 (Foto: Yohana)
Share :

JAKARTA - Implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi (settlement) T+2 sudah diberlakukan mulai hari ini oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyelesaian transaksi kini lebih cepat sehari, artinya hanya butuh dua hari dari sebelumnya 3 hari (T+3)

Namun, jatuh tempo penyelesaian transaksi T+2 berbarengan dengan penyelesaian transaksi dari aturan T+3 sebelumnya, yakni pada Rabu, 28 November 2018. Maka akan terjadi double settlement pada tanggal tersebut, artinya semakin besar terjadi risiko gagal serah.

Hal ini pun menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, sosialisasi terus dilakukan pada seluruh pelaku pasar modal terkait masa transisi ini.

"Karena titik kritisnya adalah masa transisi antara T+3 menjadi T+2. Mau tidak mau ada proses penggabungan dari settlement yang terjadi dan ini di tanggal 28 November 2018. Jadi kapanpun kita akan migrasi pasti akan bertemu di satu tanggal yang kebetulan di tanggal 28 November," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Harga Saham Perusahaan IPO Melejit, BEI: Karena Diskon Saham

Penggabungan ini, diakuinya, berpotensi membuat terjadinya risiko operasional pada sekuritas, kustodian, maupun investor. Pasalnya, masa penggabungan membuat tingkat instruksi akan semakin meningkat.

Hoesen pun memastikan pihak Self Regulatory Organization (SRO) yakni BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau risiko tersebut.

"Pihak SRO akan memantau aktivitas di intermedia risk, di pusat efek maupun kustodian terkait proses settlement yang digabung," kata dia.

Selain itu, yang menjadi perhatian OJK juga terkait potensi gagal serah dari kustodian dan investor asing. Sebab adanya perbedaan waktu lokal dengan negara-negara lain.

"Kan ada perbedaan waktu, kalau dengan AS saja beda 12 jam, misal transaksinya hari ini, tapi kan disana masih malam," ucapnya.

Baca Juga: Penerapan T+2, Ini Cara BEI Mitigasi Risiko Gagal Serah

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo menyatakan, untuk memitigasi risiko gagal serah karena ada double settlement transaksi di 28 November, BEI sudah berkoordinasi dengan Anggota Bursa untuk pinjam meminjam efek.

"Kita mempersiapkan sekuritas lending and borrowing," kata dia dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan dana pensiun dan asuransi sebagai investor besar untuk bisa meminjamkan efek yang dimiliki bila terjadi gagal serah.

Pasalnya, bila broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesain transaksi atau T+2, dapat dikenakan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.

"Kan yang masalah di gagal serah ya. Jadi bisa dipinjamkan atau dijual dari dana pensiun atau asuransi, karena kan daripada kena ACS yang 125% mendingan beli dari tempat lain," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya