Implementasi T+2, OJK Waspadai Risiko Kegagalan yang Bakal Terjadi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:01 WIB
Implementasi Transaksi Bursa ke T+2 (Foto: Yohana)
Share :

"Kita mempersiapkan sekuritas lending and borrowing," kata dia dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan dana pensiun dan asuransi sebagai investor besar untuk bisa meminjamkan efek yang dimiliki bila terjadi gagal serah.

Pasalnya, bila broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesain transaksi atau T+2, dapat dikenakan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.

"Kan yang masalah di gagal serah ya. Jadi bisa dipinjamkan atau dijual dari dana pensiun atau asuransi, karena kan daripada kena ACS yang 125% mendingan beli dari tempat lain," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya