Rumah di Jakarta Seharusnya Tidak Pakai Rooftop Panel Surya, Ini Alasannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 19:06 WIB
Ilustrasi: Foto Antara
Share :

JAKARTA - Kementerian ESDM baru saja menandatangani Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Langkah ini juga sekaligus untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam hal elektrifikasi.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pembangunan panel surya di rooftop rumah ini seharusnya dilakukan di perumahan-perumahan yang belum terjangkau listrik. Khususnya di wilayah Indonesia bagian timur yang mana ada beberapa daerah yang belum terjangkau oleh listrik.

"Siapa sih yang bangun ini? Maksudnya perumahan yang seperti apa? Orang-orang yang sangat mampu untuk mengurangi biaya listrik atau orang miskin pasang surya? (Itu dibangun) masyarakat kalangan atas. Kalian utamakan yang mana? Aku mikirkan orang yang tidak mampu. Yang udah mampu, ya sudahlah, masih mau minta subsidi PLN," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

 Baca Juga: Mau Pasang Panel Surya di Atap Harus Minta Izin ke PLN

Sementara itu, Direktur Bisnis regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, adanya aturan tersebut harus disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Maksudnya, pemasangan panel surya di rooftop pada titik seharusnya dilakukan di daerah-daerah yang belum terjamah listrik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya