JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meneken Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, maka semua pihak yang membangun PLTS atap (rooftop) harus memiliki izin dari pihaknya terlebih dahulu. Tujuannya agar ketika pemasangan tidak menganggu aliran listrik lainya karena ketidaktahuan tersebut.
Menurutnya, secara teknis penyaluran listrik karena pemasangan PLTS tanpa izin bisa saja menganggu penyaluran listrik. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di eksplor terlalu berlebihan bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut.
Baca Juga: Gandeng Jerman, RI Kerjasama Pemasangan Listrik Surya Atap
"Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).