Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya

Mulyani, Jurnalis
Minggu 09 Desember 2018 06:07 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

4. Harus Memenuhi Beberapa Syarat

Dalam PP Managemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah tercantum dalam peraturan tersebut.

Syarat-syarat tersebut antara lain, berusia minimal 20 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan yang lainnya yang tertulis dalam peraturan tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya