JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Berikut beberapa fakta mengenai PPPK, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (9/12/2018):
1. Memiliki Hak yang Setara dengan PNS
Seperti layaknya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: PGRI Minta Rekrutmen Pegawai Kontrak Lebih Adil
Selain itu, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
2. Proses Rekutmen akan Dilakukan Ketat
Pemerintah membuka rekrutmen pegawai baru berstatus kontrak atau PPPK mulai 2019 nanti. Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, maka proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.
“PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, rekrutmen guru tidak bisa serentak dilakukan dalam satu tahun. Namun, dia menuturkan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga: Setelah Guru, Kini Perawat Minta Kejelasan Status PNS
Selain itu, pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK adalah penetapan formasi. Dia menilai harus ada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) terlebih dahulu.
3. PGRI Minta Rekrutmen Pegawai Kontrak Lebih Adil
Masalah guru honorer, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih berkeadilan. Di antaranya dengan memperhatikan para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
“Rasa keadilan ini harus diperhatikan. Guru itu kan (pekerjaan yang dilandasi) pengabdian dan kecintaan,” kata Ketua PGRI Unifa Rosyidi.
Terkait hal itu, Jokowi meminta masukan tentang penuntasan masalah tenaga honorer. Dia ingin mendengar lagi aspirasi dan hal-hal yang bisa kita kerjakan bersama-sama dengan PGRI.
4. Harus Memenuhi Beberapa Syarat
Dalam PP Managemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah tercantum dalam peraturan tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain, berusia minimal 20 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan yang lainnya yang tertulis dalam peraturan tersebut.
(Feby Novalius)