Apa Bedanya Pinjaman Bank dengan Leasing? Ini Jawabannya

, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 07:14 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Selain pinjaman bank, leasing adalah salah satu lembaga pembiayaan yang juga populer khususnya untuk memperoleh suatu barang modal. Entah itu diajukan oleh perorangan, organisasi atau perusahaan.

Contoh barang leasing paling umum yakni mobil. Tanpa leasing, mungkin Anda harus membelinya secara tunai. Lalu apa bedanya antara leasing dan pinjaman bank? Berikut penjelasannya seperti dikutip cekaja, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Leasing bisa dibilang cukup longgar dalam memberi persyaratan. Calon nasabah pun lebih diperlakukan istimewa.

Semua persyaratan tersebut akan diurus oleh pihak dealer hingga selesai. Tentunya berbeda jauh dengan mengajukan kredit di bank.

 Baca Juga: YLKI Minta Bantuan OJK Berikan Daftar Lembaga Leasing

Anda harus memenuhi berbagai dokumen persyaratan, mulai dari slip gaji, KK, akta kelahiran, sampai surat domisili.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

Kegiatan leasing adalah legal, karena secara remi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Pada lembaga pembiayaan ini, ada beberapa pihak yang terlibat selama proses kredit berlangsung. Di antaranya adalah:

Lessor

Perusahaan leasing yang memberi pinjaman kepada nasabah untuk memperoleh barang modal dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan tertentu.

 Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Adukan Leasing yang Tak Beretika Saat Tarik Kendaraan

Lessee

Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan. Setiap permohonan yang diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis.

Supplier

Penyedia barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

Asuransi

Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam aturannya, lessee akan dikenakan biaya asuransi.

 Baca Juga: Sosialisasi Pelarangan Tarik Paksa Kendaraan Kredit Perlu Digaungkan

Sehingga apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar perjanjian.

Seperti yang kita ketahui, leasing adalah lembaga pembiayaan khusus untuk kepemilikan barang modal. Barang modal seperti apa saja? Ada kategori barang tertentu rupanya yang bisa diajukan kepada leasing.

Selain mobil, barang-barang tersebut dapat berupa sepeda motor, mesin pabrik, peralatan kantor, dan barang lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya