Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Imbau Masyarakat Adukan Leasing yang Tak Beretika Saat Tarik Kendaraan

Danang Sugianto , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2017 |00:27 WIB
OJK Imbau Masyarakat Adukan Leasing yang Tak Beretika Saat Tarik Kendaraan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dari leasing ketika melakukan penarikan kendaraan agar melakukan pengaduan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede mengatakan, perusahaan pembiayaan kendaraan memang berhak melakukan penarikan kendaraan jika debitur terjadi penunggakan pembayaran. Hal itu tertuang dalam perjanjian fidusia.

"Dalam ketentuan itu, setiap pembelian kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan fidusianya. Dengan adanya itu leasing berhak mengambil alih jika terjadi pembayaran yang tidak disiplin. Karena debitur hanya memiliki hak pakai sampai lunas, kepemilikan masih punya perusahaan," tuturnya saat dihubungi Okezone.

Aturan fidusia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Pihak leasing wajib mendaftarkan perjanjian fidusia atas seluruh transaksi agar pihaknya berhak melakukan penarikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement