JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dari leasing ketika melakukan penarikan kendaraan agar melakukan pengaduan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede mengatakan, perusahaan pembiayaan kendaraan memang berhak melakukan penarikan kendaraan jika debitur terjadi penunggakan pembayaran. Hal itu tertuang dalam perjanjian fidusia.
"Dalam ketentuan itu, setiap pembelian kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan fidusianya. Dengan adanya itu leasing berhak mengambil alih jika terjadi pembayaran yang tidak disiplin. Karena debitur hanya memiliki hak pakai sampai lunas, kepemilikan masih punya perusahaan," tuturnya saat dihubungi Okezone.
Aturan fidusia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Pihak leasing wajib mendaftarkan perjanjian fidusia atas seluruh transaksi agar pihaknya berhak melakukan penarikan.