JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mulai menyosialisasikan pada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi.
"Jadi ada mekanisme pelaporan oleh konsumen jika masih terjadi kejadian penagihan paksa. Harus jelas konsumen ke mana melapornya, ini penting," tegas Sekertaris YLKI Agus Suyatno saat dihubungi Okezone.
Menurut Agus, aturan ini harus mulai ditegaskan. Jangan sampai hadirnya peraturan pelarang penarikan paksa kendaraan bermotor ini menjadi semacam kertas belaka.
"Kita minta ada akses poin pengaduan dan pengawasan lapangannya. Karenakan selama ini penarikan paksa menjadi potensi pelanggaran yang tetap akan besar,"ujarnya.