Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sosialisasi Pelarangan Tarik Paksa Kendaraan Kredit Perlu Digaungkan

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2017 |06:06 WIB
Sosialisasi Pelarangan Tarik Paksa Kendaraan Kredit Perlu Digaungkan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Di mana menurut Undang-Undang No 42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Artinya perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement