JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) memang berhak menggunakan jasa agen penarik piutang alias debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan jika terjadi pengunggakan.
Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan.
Secara tegas dia menjelaskan, jika ada pengaduan dari masyarakat atas terjadinya kekerasan dalam penarikan kendaraan, maka OJK akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.