Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

Danang Sugianto , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2017 |06:26 WIB
Perusahaan <i>Leasing</i> Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) memang berhak menggunakan jasa agen penarik piutang alias debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan jika terjadi pengunggakan.

Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan.

Secara tegas dia menjelaskan, jika ada pengaduan dari masyarakat atas terjadinya kekerasan dalam penarikan kendaraan, maka OJK akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement