Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

Danang Sugianto , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2017 |06:26 WIB
Perusahaan <i>Leasing</i> Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Langsung disikat kalau ada yang seperti itu. Bisa kami cabut izinnya. Kita akan tertibkan yang mau mengadukan. Kita tegas soal itu yang tidak manusiawi," terangnya kepada Okezone.

Untuk melakukan penarikan, pihak leasing juga harus memperlihatkan perjanjian fidusia. Sebab perjanjian itulah yang memberikan hak kepada pihak leasing untuk melakukan penarikan jika debitur menunggak pembayaran.

Selain itu Dumoly juga menegaskan, bahwa pihak leasing hanya boleh menggunakan jasa debt collector yang disahkan oleh asosiasi. Meskipun belum ada perizinan atas perusahaan debt collector.

"Kami lebih senang menyebutnya agen penarik piutang. Boleh menggunakan jasa itu tapi harus yang sah. Disahkan oleh asosiasi," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement