"Langsung disikat kalau ada yang seperti itu. Bisa kami cabut izinnya. Kita akan tertibkan yang mau mengadukan. Kita tegas soal itu yang tidak manusiawi," terangnya kepada Okezone.
Untuk melakukan penarikan, pihak leasing juga harus memperlihatkan perjanjian fidusia. Sebab perjanjian itulah yang memberikan hak kepada pihak leasing untuk melakukan penarikan jika debitur menunggak pembayaran.
Selain itu Dumoly juga menegaskan, bahwa pihak leasing hanya boleh menggunakan jasa debt collector yang disahkan oleh asosiasi. Meskipun belum ada perizinan atas perusahaan debt collector.
"Kami lebih senang menyebutnya agen penarik piutang. Boleh menggunakan jasa itu tapi harus yang sah. Disahkan oleh asosiasi," tegasnya.
(Fakhri Rezy)