Namun Dumoly menegaskan, hal itu bukan serta-merta pihak leasing bisa sewenang-wenang dalam melakukan penarikan. Apalagi jika terjadi pemaksaan hingga adanya kekerasan.
"OJK menegaskan pengambilannya harus beretika. Kalau dia menggunakan agen penarik piutang dan perlakuannya tidak baik, menarik di pinggir jalan dengan kasar ya kami akan tindak," tegasnya.
Menurut Dumoly jika terjadi pengaduan, maka OJK akan memberikan surat peringatan kepada pihak leasing.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.