BOGOR - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan relaksasi baru yakni libur bayar pajak alias tax holiday. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang pengurangan pajak penghasilan (PPh).
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, sudah ada 12 Wajib Pajak (WP) yang nantinya akan mendapatkan fasilitas tax holiday dari pemerintah. ke-12 WP tersebut sudah pasti mendapatkan fasilitas libur bayar pajak setelah seluruhnya sudah memenuhi ketentuan yang saat itu aturannya masih diatur dalam PMK 35 pada Februari hingga Maret lalu.
"Dari data yang saat ini sudah kita kumpulkan fasilitas tax holiday sampai saat ini sudah diproses dan diterbitkan surat persetujuan tadi untuk 12 WP. Tapi belum ketentuan baru, (pakai) PMK 35 bulan Februari-Maret," ujarnya dalam acara media gathering, di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Begini Caranya Raih Fasilitas Libur Bayar Pajak
Sulis menambahkan, dari 12 WP yang sudah mendapatkan relaksasi libur bayar pajak, total dana yang ditanamkan di Indonesia mencapai Rp210, 8 triliun. 12 investor tersebut berasal dari berbagai negara.