Menurut dia, kapal-kapal yang beroperasi di dalam negeri mutlak berbendera Indonesia. “Kalau untuk kapal-kapal di dalam negeri antarpulau itu sudah diatur dalam asas cabotage. Jadi, semua kapal harus berbendera Indonesia,” katanya.
Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya di Organda telah menyuarakan DNI tidak dibuka lebar di sektor angkutan darat. Dia beralasan, sektor angkutan darat banyak berkaitan langsung dengan kalangan usaha mikro kecil dan menengah.
“Ya, kami di Organda dan Apindo sudah menyuarakan aspek angkutan dalam trayek itu justru mencakup UMKM semua. Makanya, kita sudah berkirim surat kepada Presiden agar sektor ini kaji kembali berkaitan dengan DNI,” ujarnya.
Adrian mencontohkan, UMKM yang dimaksud terwujud dalam bentuk koperasi mencapai 85% pasar angkutan darat. “Presiden sepertinya sudah mengabulkan secara lisan. Dengan kata lain, untuk usaha ini kita minta supaya kembali ke Perpres 2014,” ungkapnya.
Baca Juga: DNI Sektor Transportasi Akan Dievaluasi, Ini Penjelasan Menhub