Selain itu, menurut Presiden, indeks bantuan sosial naik bisa dua hingga tiga kali. Secara rinci, nantinya jadi bantuan tetap setiap keluarga yang bergulir itu adalah Rp550.000 per keluarga/tahun, peserta PKH Rp1 juta per keluarga/tahun.
Tetapi ada komponen bantuan, terdapat tambahan apabila dalam keluarga itu ada ibu hamil atau balita, dengan tambahan Rp2.400.000.
Baca Juga: Data Kemiskinan Jadi Pembahasan Politik, Ini Kata Kepala BPS
Untuk keluarga yang memiliki anak SD sederajat ada tambahan Rp900.000, anak SMP dan sederajat ada tambahan Rp1.500.000 dan keluarga dengan memiliki anak SMA/SMK ada tambahan Rp2.000.000.
Kemudian penyandang disabilitas berat akan diberi bantuan social senilai Rp2.400.000, dan lansia sebesar Rp2.400.000.