"Tujuan kami ini, ingin industri yang kuat dan sehat. Dan kita juga belajar dari permasalahan yang ada karena itu jadi masukan bagi kami di dalam meregulasi anggota kami yang telah terdaftar di OJK," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-Siap! OJK Cabut Izin Fintech Pinjam Online yang Melanggar Hukum
Dia menambahkan, bahwa LBH Jakarta yang hanya melaporkan aduan nasabah pinjaman online tanpa memberikan bukti yang kuat justru hanya memberikan panggung bagi pihak-pihak yang ingin menjelek-jelekkan industri fintech.
"Padahal, industri ini juga memberikan manfaat bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman tapi tidak terjangkau perbankan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)