JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sampai saat ini belum bisa menyebutkan 25 pinjaman online yang bermasalah. Di mana sebelumnya LBH Jakarta telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman onlineselama kurun waktu 4-25 November 2018.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mendesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membeberkan 25 aplikasi pinjaman online (pinjol) bermasalah itu.
"Pasalnya, sampai saat ini, kami (AFPI) hanya menerima 25 inisial namanya saja. Di mana kami sebagai wadah dari perkumpulan penyedia jasa pinjaman online, merasa perlu mengetahui 25 aplikasi yang bermasalah, untuk dapat segera dicari jalan keluar dari permasalahan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: LBH Masih Rahasiakan Fintech Pinjam Online yang Teror Konsumen
Dia menjelaskan, pihaknya, bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh anggotanya. Sebab, sebagai industri pendatang baru, penyedia jasa pinjaman online sedang berkembang sehingga membutuhkan masukkan untuk diperbaiki.
"Tujuan kami ini, ingin industri yang kuat dan sehat. Dan kita juga belajar dari permasalahan yang ada karena itu jadi masukan bagi kami di dalam meregulasi anggota kami yang telah terdaftar di OJK," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-Siap! OJK Cabut Izin Fintech Pinjam Online yang Melanggar Hukum
Dia menambahkan, bahwa LBH Jakarta yang hanya melaporkan aduan nasabah pinjaman online tanpa memberikan bukti yang kuat justru hanya memberikan panggung bagi pihak-pihak yang ingin menjelek-jelekkan industri fintech.
"Padahal, industri ini juga memberikan manfaat bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman tapi tidak terjangkau perbankan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)