JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meringankan beban keterbukaan informasi bagi emiten skala kecil atau beraset sampai dengan Rp50 miliar dan emiten beraset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang kewajiban laporan, keterbukaan informasi dan tata kelola bagi emiten dengan skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah pada laman OJK di Jakarta.
Baca Juga: 25% Emiten Belum Penuhi Standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Disebutkan, salah satu keringanan tersebut adalah pengumuman, pemanggilan dan pengumuman penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) dapat melalui portal emiten dan portal Bursa Efek Indonesia atau surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional atau portal yang disediakan OJK, bila sahamnya tidak tercatat di BEI.
Selain itu, emiten skala kecil dan menengah tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK. Tapi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK. Sedangkan kepada publik, hanya diwajibkan mengunggah diportal perusahaan dan BEI. Tapi bagi yang saham yang tidak tercatat di BEI wajib menggunggah di portal perusahaan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia atau portal yang disediakan OJK, demikian dilansir dari Harian Neraca, Kamis (20/12/2018).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)