25% Emiten Belum Penuhi Standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2018 11:24 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA – Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) mencatat sekitar 25% masih belum memenuhi standar aturan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sesuai regulasi.

Hal itu terungkap dari hasil riset terhadap 200 emiten berkapitalisasi pasar besar dan menengah yang dilakukan IICD mulai dari Mei hingga November 2018.

“Tahun ini kami melakukan riset 200 emiten terdiri dari 100 emiten bigcap dan 100 emiten midcap. Tahun lalu kami hanya meneliti 100 emiten. Hasilnya, sekitar 25% nilainya masih di bawah standar regulasi GCG yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif IICD, Vita Diani Satiadhi di Jakarta.

Baca Juga: 5 Emiten dengan Laba Terbesar pada Kuartal III, dari BRI hingga Astra

Vita menjelaskan, dari hasil riset tersebut ada sekitar 20 emiten berkapitalisasi pasar besar (bigcap) yang belum memenuhi standar aturan GCG. Sedangkan untuk emiten berkapitalisasi pasar menengah (midcap) jumlahnya lebih besar lagi mencapai 30 emiten. “Riset ini bisa jadi bahan review dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pentingnya penerapan GCG oleh emiten,” katanya.

Menurut Vita, hasil dari penelitian IICD itu akan diumumkan dalam ajang IICD CG Award 2018 pada 10 Desember mendatang. Rata-rata poin yang didapatkan emiten tersebut meningkat jika pada 2016 hanya 63,49 poin, kemudian 2017 naik menjadi 67,51, dan pada 2018 naik sedikit menjadi 67,77 poin.

 Baca Juga: Fakta Menarik Emiten Baru di Tengah Kemerosotan IHSG

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina IICD James Simanjuntak menuturkan, untuk meningkatkan penerapan GCG pada emiten, OJK perlu melakukan penindakan sesuai aturan berlaku. Pasalnya, penerapan GCG sangat penting untuk memperoleh kepercayaan investor dan meningkatkan kinerja emiten.

“Hasil riset membuktikan bahwa emiten yang memiliki standar regulasi tinggi seperti di perbankan, maka penerapan GCG-nya sangat baik. Selain mereka diatur Undang-Undang Perbankan, ada juga aturan OJK, BI, dan juga standar basel. Jadi, sangat high regulated,” katanya.

Dengan ketatnya aturan itu, kata James, tidak heran jika emiten sektor keuangan bisa mendapatkan skor tertinggi mencapai 109,99 poin. Padahal ada juga emiten yang hanya mendapatkan skor 30,9 poin masih jauh di bawah standar aturan yang minimal 66 poin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya