Menurut James, dalam riset tersebut ada beberapa penilaian yang dilakukan IICD, di antaranya bagaimana emiten memenuhi hak-hak pemegang saham, perlakuan setara terhadap pemegang saham, dan peran pemangku kepentingan.
Kemudian ada juga pengungkapan dan transparansi serta tanggung jawab dewan, baik direksi maupun komisaris. “Kami juga menilai apakah jumlah komisaris independen lebih dari 50%. Apakah perekrutan anggota dewan memiliki kompetensi untuk mampu menjawab strategi bisnis perusahaan,” katanya.
Diketahui, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) merupakan organisasi profesional nirlaba yang dipelopori 10 universitas dan sekolah bisnis terkemuka serta para pemimpin bisnis perusahaan yang memiliki komitmen terhadap praktik Good Corporate Governance serta Directorship di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip global tata kelola perusahaan modern. IICD bermitra kerja erat dan memiliki kepentingan pereformasian dengan organisasi usaha, pemerintah dan masyarakat madani lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)