JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 per hari ini mulai kita sampaikan ke Panselnas,” terang Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Kemenag Masih Jalani Proses Verifikasi SKB CPNS, Hasil Akhir Diumumkan 4 Januari
Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, baik oleh Tim CPNS Kemenag maupun Panselnas. Setelah penyampaian hasil SKB, Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.
“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.
Baca Juga: Masih Ada 58 Instansi yang Belum Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018
Bersamaan dengan pengumuman itu, lanjut M Nur Kholis, peserta akan diminta untuk segera melakukan pemberkasan. Berkas peserta yang dikirim ke Kementerian Agama akan disampaikan ke BKN untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
“Usul penetapan NIP dari Kemenag ke BKN diperkirakan akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2019,” tandasnya.
Salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018 yaitu Kementerian Agama. Dengan total ada 17.175 formasi dan 1.255 jenis jabatan. Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang atau Diklat Kementerian Agama.
(Dani Jumadil Akhir)