Halal dan Untung, Ini 5 Jenis Investasi Syariah

, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 07:27 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Deposito Bagi Hasil

Melalui sistem bagi hasil, Anda bisa mendepositokan uang ke bank-bank syariah dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini disebut sebagai akad Mudharabah yang melibatkan pihak pemilik modal dan pengelola modal.

Keuntungan yang nanti Anda peroleh berasal dari bagi hasil yang disesuaikan dengan laba bersih pengelolaan dana. Uang yang Anda investasikan tadi biasanya dapat diambil dalam periode 5 sampai 10 tahun setelah kesepakatan.

Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menetapkan istilah uang hangus ketika tidak membayar premi sesuai dengan syarat minimal waktu yang di sepakati di awal, hal ini tidak terjadi pada asuransi Syariah.

Nasabah yang menginvestasikan dananya melalui asuransi Syariah berhak mendapatkan uangnya kembali meskipun belum melewati tenggat jatuh tempo. Sebab asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana dana akan dikembalikan lagi ke rekening Anda yang telah dipisahkan dari rekening tabarru (donasi).

Baca Juga: Asing Bakal Investasi di Industri Kapas Kosmetik

Investasi Emas

Untuk berinvestasi emas, Anda tidak perlu repot melakukan metode tertentu. Cukup mulai tabungan emas dengan membelinya di gerai resmi seperti Antam atau Pegadaian.

Kalaupun modal yang Anda miliki kurang, fatwa MUI pun telah memperbolehkan jual-beli emas secara kredit karena hukumnya secara agama ialah mubah. Asalkan selama masa perjanjian, harga jual emas tersebut tetap sama. Serta tidak dijadikan jaminan atau objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Reksa dana Syariah

Sebenarnya reksa dana termasuk salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Hanya saja perlu ditekankan, jangan sampai ada riba dalam praktiknya. Untuk itu beberapa aset manajemen sengaja membuat produk investasi reksa dana Syariah.

Jadi, reksa dana ini akan mengelola uang Anda dengan sangat transparan. Investasi pun dilaksanakan oleh manajer investasi, namun prosesnya tidak berkaitan dengan masyir, riba dan ghahar.

Semua industri keuangan syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bahkan setiap produk yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS ini. Jadi, tidak perlu ragu untuk menginvestasikan dana Anda secara Syariah.

Bagaimana, tertarik untuk berinvestasi di jalur Syariah? Dengan mengetahui apa aja cakupan yang sesuai syariat Islam, kini Anda pun jadi lebih dimudahkan untuk memilih jenis investasi Syariah mana yang paling cocok. Rezeki bisa terus bertambah tanpa khawatir berbuat salah, begitu kira-kira gambarannya. Selamat berinvestasi dengan halal!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya