JAKARTA - Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) merupakan program terbang sepuasnya selama setahun dari maskapai Sriwijaya Air yang dimulai pada April 2018. Kini program tersebut mendapat protes dari para membernya bahkan telah melaporkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kami telah melaporkan permasalahan program SJTP ini ke YLKI. Walaupun belum diterima dari pihak YLKI. Pasalnya kami hanya ingin hak kami dikembalikan," ujar salah satu member Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) Maya Sayekti di Jakarta, Senin. (14/1/2019).
Baca Juga: Program Terbang Sepuasnya Sriwijaya Air Tuai Protes, Ini Ceritanya
Dia menjelaskan program SJTP ini telah melanggar kesepakatan bersama antara pelaku usaha dengan konsumen. Seperti adanya pembatasan seat atau kursi kepada member yang di mana pada kesepakatan awal tidak hal seperti itu.
"Kita sudah dapat Undang-Undang (UU) terkait pelanggaran itu, seperti pelaku usaha dilarang untuk mengubah peraturan dan mengurangi hak dari konsumennya. Ini baru satu pasal kalau tak salah ada tiga pasal yang dilakukan oleh Sriwijaya," tuturnya.