Sementara itu, pihaknya juga melakukan pengujian terhadap 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Hasilnya adalah 195 produk sudah sesuai dan sisanya belum mencantumkan label.
Di sisi lain, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 226 produk yang wajib mempunyai petunjuk penggunaan dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia. Hasilnya, 175 produk sudah memiliki MKG, sementara sisanya masih belum sesuai dengan ketentuan.
"Produk-produk elektronik semua yang menyangkut produk elektronik kemudian menyangkut keamanan dan keselamatan. Jadi ada beberapa yang menyangkut SNI, label, petunjuk buku manual dalam bahasa Inggris. Agar ini parameter yang kami lakukan pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Impor, Mendag Fasilitasi Bahan Baku hingga Promosi Produk Dalam Negeri