Nantinya, lanjut Veri, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat yakni sebanyak 408 produk akan diberikan apresiasi oleh pemerintah. Sedangkan bagi mereka yang belum memenuhi standar dan syarat yang berlaku, maka akan diberikan sanksi
Adapun rinciannya adalah 199 produk yang tidak memenuhi SNI, 13 di antaranya akan diberikan surat teguran. Sedangkan 186 sisanya akan dipanggil oleh Kemendag untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil pengawasannya khususnya dari SNI hampir setengahnya sudah perusahaan-perusahaan telah memenuhi SNI. Jadi sudah paling tidak ada kemajuan dari tahun ke tahun," kata Veri.
(Feby Novalius)