JAKARTA - Penyesuaian besaran alokasi dana desa (ADD) menjadi salah satu opsi sumber alokasi gaji perangkat desa. Salah satunya menaikan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Sedang dilaksanakan. Sesuai perintah Pak Presiden dua minggu harus kita selesaikan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Dana Desa Kurangi Ketimpangan dan Kemiskinan
Sebelumnya pemerintah berencana mengubah skema gaji perangkat desa yakni setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hadi mengatakan pemerintah masih terus mengkaji terkait sumber alokasi gaji perangkat desa tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah cenderung tetap mengalokasikan dari ADD dan tidak menggunakan dana desa (DD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).