“Nanti ada perhitungan alokasi DAU (dana alokasi umum). Jadi tidak diambilkan dana desa, namun kan tetap ada perhitungan tersendiri. Artinya yang selama ini (ADD) dari DAU 10% ini bisa nanti ada tambahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Hadapan Perangkat Desa, Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Kembali ke Jakarta
Dalam PP 47/2015 disebutkan ADD paling sedikit 10% DAU yang diterima kabupaten/kota APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Sebelumnya Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, jika sumber alokasi tidak berubah dan tetap dari ADD, berpotensi akan membebani APBD.
Daerah akan kembali mencermati APBD-nya untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Jadi mungkin nanti ada bagian tertentu dari program yang mungkin terganggu. Bisa di layanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana karena daerah tidak mungkin mengambil dari luar,” ungkapnya. (Dita Angga)
(Dani Jumadil Akhir)