JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sudah menurunkan tarif penerbangan di sejumlah rute menyusul hasil konsolidasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) soal lonjakan harga tiket beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, saat ini tiket Aceh-Jakarta yang awalnya Rp3,2 juta sudah turun menjadi Rp1,6 juta. Selain itu, rute Jakarta-Surabaya dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,3 juta.
“Harga tiket Garuda, tiket Aceh sebelumnya Rp3,2 juta itu tertinggi, sudah turun Rp1,6 juta. Surabaya mahal juga Rp1,6 juta jadi Rp1,3 juta,” kata Ari Askhara di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Dirut Garuda Klaim Sudah Turunkan Harga Tiket hingga 70% di Low Season
Sementara itu, Ari yang juga merupakan Ketua Inaca menyebutkan, untuk penerbangan berbiaya murah (LCC) tarif rute Jakarta-Surabaya sudah mulai turun menjadi Rp500.000 dan Jakarta-Yogyakarta menjadi Rp300.000-400.000.
Ari mengakui tarif sejumlah rute memang belum diturunkan karena permintaan masih tinggi, seperti Jakarta-Denpasar pada waktu sibuk mulai pukul 06.00-09.00 atau pada sore hari.
“Karena di rute-rute tertentu di prime time itu permintaannya tinggi seperti ke Denpasar. Apalagi Kamis sore sampai Senin siang, semua jam pasti penuh,” katanya.
Ari menjelaskan, pihaknya menaikkan harga tiket pesawat karena saat itu memang sedang musim ramai Natal dan Tahun Baru. Sejak 2016 hingga Desember 2018 tercatat merupakan harga terendah yang dipasang maskapai.
“Dari April 2016 sampai Desember 2018 harga terendah dan tertinggi untuk avtur itu 171% dan kursnya 17%. Jadi, kita punya struktur biaya kompetitif,” katanya.
Baca Juga: Garuda Tunggu Putusan KPPU soal Kartel Tiket Pesawat
Sementara itu, kata dia, sejak 2016, yakni ketika Peraturan Menteri Nomor 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tidak berubah.
Adapun sebanyak 40-45% biaya operasional adalah biaya avtur dan sewa pesawat 20% serta 10% untuk biaya pegawai.
“Sebanyak 10% biaya pegawai yang harus dikasih makan, dari Garuda sendiri 10.000 pegawai, Citilink 2.000 pegawai, dan Sriwijaya 4.500 pegawai. Jadi ini masyarakat yang perlu kami biayai dan masuk komponen biaya kita,” katanya.
Baca Juga: Diturunkan, Ini Kisaran Harga Tiket Pesawat Sekarang
Ari pun menyangkal apabila Inaca melanggar aturan terkait menaikkan tarif.
“Dari 2016, kami maskapai nasional dan insan yang terlibat di dalamnya tidak melanggar regulasi, kalau ada kementerian sebagai regulator pasti akan menegur,” katanya.
Di sisi lain, Ari Askhara mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel tiket pesawat.
“Kami sampaikan semua dan sekarang kita tinggal menunggu dari KPPU saja,” katanya.
Ari menyebutkan, pihaknya sudah dipanggil KPPU dua kali, yakni saat mengambil alih pengoperasian Sriwijaya Air Group dan terkait dugaan kartel tiket pesawat.
Pihaknya telah menyampaikan pada KPPU terkait penentuan harga tiket, waktu tarif ditetapkan dan hubungan dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca). “Itu sudah kita angkat semua,” katanya.
Terkait dengan Inaca, Ari menegaskan lebih banyak membahas masalah teknis, bukan harga tiket. “Kami untuk Inaca jarang sekali menentukan harga, di Inaca itu hanya masalah yang menyangkut keselamatan, terus bagaimana kita menyuarakan keresahan maskapai pada regulator. Itu saja kalau menentukan harga kita tidak bisa,” katanya.
Sebelumnya, KPPU telah memanggil Inaca dan Garuda Indonesia serta Kemenhub terkait dugaan praktik kartel harga tiket pesawat yang belakangan ini terjadi kenaikan.
Saat ini KPPU masih mendalami dugaan tersebut dari segi struktur biaya dan komponen lainnya. Diketahui, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memasukkan perkara kenaikan tarif penerbangan dan kargo yang terjadi beberapa waktu lalu dalam tahap penelitian.
Hal ini berdasarkan hasil rapat komisioner KPPU. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan, perkara kenaikan tarif pesawat ini telah diputuskan untuk masuk tahap penelitian sejak pekan lalu.
Namun, dia menuturkan bahwa penelitian ini bukan karena menganggap pelaku usaha bersalah.
“Terkait informasi yang beredar soal penerbangan, ada dua hal menjadi tindak lanjut KPPU. Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Rapat komisioner dan kami memutuskan itu masuk tahap penelitian,” katanya.
Adapun aspek yang diteliti KPPU salah satunya mencakup kasus rangkap jabatan antara komisaris dan direksi serta penetapan harga. Setelah dilakukan penelitian, perkara tersebut akan masuk tahap investigasi dan kemudian masuk pada tahap persidangan. (Ichsan Amin/Ant)
(Dani Jumadil Akhir)