JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Draf RUU Migas tersebut telah diserahkan pada Sekretariat Negara kemudian nanti akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai inisiator.
“DIM telah diserahkan pada Sekretariat Negara pada 18 Januari lalu. Untuk isinya nanti akan dibahas DPR,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Hati-Hati dengan RUU Migas
Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan menunjuk menteri untuk mewakili pembahasan di DPR. Rencananya draf revisi RUU Migas baru tersebut akan mulai dibahas pada Februari mendatang.
“Jadi, prosedurnya Presiden menunjuk menteri yang mewakili,” ujarnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, salah satu poin penting isi DIM ialah terkait lembaga pengelola hulu dan hilir. Pemerintah berkeinginan lembaga pengelolah ulu dan hilir migas tetap terpisah seperti sekarang.
Saat ini untuk hulu migas dikelola Satuan Kerja Khusus Kegiatan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sedangkan bagian hilir dikelola Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
“Untuk konsep kami tetap terpisah diatur masing- masing,” ungkapnya.
Baca Juga: Soroti 3 Hal, Presiden Jokowi Minta RUU Migas Dikaji dengan Hati-Hati
Djoko beranggapan, terpisahnya lembaga yang mengatur hulu dan hilir tidak melanggar rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Padahal keputusan MK membubarkan BP Migas kala itu pada hakikatnya mengubah menjadi BUMN yang langsung melakukan business to business dengan negara.
Namun, masalah itu nanti akan kembali dibahas bersama DPR. “Mengenai organisasi di hulu nanti akan seperti apa, lalu hilirnya seperti apa, pembahasan kami masih di situ,” katanya.
Keinginan pemerintah tersebut berbeda dengan legislatif. Dalam draf yang disetujui saat rapat paripurna DPR, kegiatan hulu dan hilir dilebur menjadi satu dan dikendalikan Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Migas. Nanti BPH Migas posisinya berfungsi melakukan pengawasan di hilir.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan pembentukan BUK Migas masih perlu dikaji lebih jauh lagi. Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail terkait BUK Migas.
“Masih ada pembahasan lebih lanjut. Nanti tergantung kajiannya seperti apa,” kata dia.