JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pertama, RUU ini merupakan usulan dari DPR sehingga pemerintah harus mengkaji dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Yang pertama bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR, oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Jokowi dalam rapat terbatas RUU Migas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai Rp246,7 Triliun
Poin kedua, kata Jokowi, komoditas minyak dan gas bumi adalah sumber pembangunan yang strategis, tetapi tidak terbarukan. Sebab itu, UU Migas harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.