"Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri Migas," kata Jokowi.
Baca Juga: Rasio Cadangan Migas Indonesia Tembus 542 Juta Barel
Sementara pada poin ketiga, Kepala Negara menyoroti UU Migas ke depan harus dapat dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas agar lebih efisien, transparan, tidak terbelit-belit, dan sederhana.
"Dan bisa berkelanjutan, memberikan nilai tambah," ucap Jokowi.
(Feby Novalius)