Dalam Undang-Undang tersebut, pada Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen PDB. Kemudian, jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Menkeu memastikan pemerintah akan selalu berhati-hati dalam penggunaan uang hasil utang luar negeri tersebut kendati rasio utang terhadap PDB masih jauh dari batasan yang telah ditentukan.
"Poin saya melihat utang sebagai suatu keseluruhan kebijakan, makanya Indonesia dapat invesment grade, outlook-nya tetap stabil," ujar Sri Mulyani. (yau)
(Rani Hardjanti)