Utang RI Naik Terus, Ini Fakta Sebenarnya

Mulyani, Jurnalis
Minggu 27 Januari 2019 08:06 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Dalam Undang-Undang tersebut, pada Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen PDB. Kemudian, jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

Menkeu memastikan pemerintah akan selalu berhati-hati dalam penggunaan uang hasil utang luar negeri tersebut kendati rasio utang terhadap PDB masih jauh dari batasan yang telah ditentukan.

"Poin saya melihat utang sebagai suatu keseluruhan kebijakan, makanya Indonesia dapat invesment grade, outlook-nya tetap stabil," ujar Sri Mulyani. (yau) 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya