Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK hingga Harga Tiket MRT

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 09:05 WIB
Foto: MRT Jakarta (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanr-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bertemu dengan bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Sementara itu, PT MRT Jakarta sampai saat ini belum mengumumkan harga tiket resmi kereta Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) fase satu dari Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) kepada masyarakat.

Di sisi lain, perusahaan pesawat terbesar di dunia, The Boeing Company, berhasil melewati fase pertama uji coba penerbangan taksi terbang di bandara kecil di luar Washington DC, Amerika Serikat (AS), Selasa (22/1) waktu setempat.

Baca Juga: Boeing Sukses Uji Coba Mobil Terbang, Revolusi Transportasi Dimulai

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanr-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hari ini bertemu dengan bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Pertemuan ini sebagai persiapan dalam menghadapi pembukaan seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, dalam pertemuan tersebut baik Menpan-RB maupun Kepala BKN akan memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai seleksi P3K. Karena dalam pembukaan tenaga P3K ini mayoritas formasi disediakan untuk pemerintah daerah.

"Hari ini Kepala BKN dan Menpan akan bertemu wali kota dan bupati dari seluruh Indonesia di Batam. P3K kan sebagian besar daerah," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga: Seleksi PPPK untuk Honorer K2 Dibuka Awal Februari

Di sisi lain lanjut Ridwan, para kepala daerah juga diberikan pemahaman untuk memastikan kepastian pekerjaan dari para tenaga kerja P3K ini. Artinya harus ada kepastian perpanjangan kontrak setiap tahunnya kepada tenaga P3K tersebut dan tidak boleh adanya pemutusan kontrak tanpa sebab yang jelas dan fatal.

"Di sana harus dijelaskan dulu termasuk mengenai perpanjangan kontrak harus disampaikan dulu kepada mereka," ucapnya.

Dari sisi formasi pemerintah pusat juga harus menunggu hasil dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan kepala daerah. Sebab menurutnya, meskipun yang membuka formasi adalah pemerintah pusat, namun tetap saja penempatannya untuk di daerah.

Oleh karena itu menurut Ridwan pentingnya pemahaman kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini. Harus ada komitmen dari pemerintah daerah mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian pengembangan kompetensi kepada pegawainya.

"Jadi tandatangan kontrak itu yang buat SK bupati, wali kota oleh karena itu kita ingin menyampaikan kepada mereka harus komitmen dong mereka akan diangkat dan sebagainya sebagainya. Komitmen memberikan pengembangan kompetensi," ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?

Ridwan menambahkan, seleksi P3K sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada Februari awal.

Sementara tahap kedua akan dilaksanakan pasca event demokrasi nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Untuk tahap pertama nantinya hanya dikhususkan untuk tenaga honorer K2, dan tahap kedua akan dibuka untuk tenaga honorer K2 dan juga formasi umum.

"Yang khusus honorer K2 itu memang akan dilaksanakan sekitar Februari awal. Setelah pileg dan pilpres akan ada P3K yang umum dan CPNS 2019," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya