Pemerintah Revisi Perpres Pembangunan Kilang, Apa Alasannya?

Jamilah, Jurnalis
Minggu 03 Februari 2019 16:34 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Untuk mempercepat pembangunan kilang minyak baru (Grass Root Refinery) dan pengembangan kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP), Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan, Pemerintah memfasilitasi Pertamina yang mendapat penugasan untuk membangun kilang minyak baru dan RDMP. Dengan adanya revisi ini, diharapkan pembangunan kilang dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dengan perubahan Perpres itu, (hal-hal) yang dibutuhkan Pertamina (dalam membangun kilang) seperti pendanaan, pembebasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” katanya seperti dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Minggu (3/2/2019).

 Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Impian Bangun Kilang Bakal Terwujud

Menurut Soerja, dalam Perpres sebelumnya, hal-hal tersebut juga telah diatur. Namun dalam pelaksanaannya ternyata masih belum cukup untuk mempercepat pembangunan kilang minyak. “Oleh karena itu, kemarin (aturan lama) sudah kita revisi dan masih menunggu ditandatangani Presiden," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya