JAKARTA - Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Padahal Kereta MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada Maret 2019.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya hanya bertugas membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta. Sementara untuk urusan lahan merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penugasan dan pembangunan sendiri sudah tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut meminta kepada PT MRT Jakarta untuk membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta.
"Penugasan Pemprov DKI kepada PT MRT Jakarta sesuai Pergub 53 tahun 2017 adalah untuk membangun dan mengoperasikan MRT," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Lahan Proyek MRT Jakarta Belum Miliki Sertifikat Tanah
Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar justru membantah pernyataan tersebut. Dirinya menyebut sangat tidak mungkin jika proyek pemerintah bisa tidak memiliki sertifikat tanah.
"Siapa yang bilang? Info dari mana tuh. Enggak mungkinlah proyek pemerintah enggak ada sertifikat (tanah)," ujarnya saat dihubungi Okezone.