Fakta-Fakta Fintech Ilegal: Ada yang Disuruh Jual Ginjal!

, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 08:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang keuangan seperti lahirnya Financial Technology (Fintech) dalam memberikan layanan pinjaman online.

Namun pesatnya perkembangan fintech, membuat masalah baru pun muncul. Mulai dari keluhan masyarakat mengenai bunga atau masalah penagihan.

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai fintech ilegal, Senin, (11/2/2019)

1. LBH Terima 3.000 Aduan Fintech Ilegal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 3.000 aduan konsumen yang telah menjadi korban pinjaman online atau perusahaan Financial Technologi (Fintech).

Pengacara publik LBH jakarta jeanny sirait mengatakan, setiap hari LBH selalu menerima aduan dari korban pinjaman online. Sampai saat ini sudah 3.000 aduan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya