Fakta-Fakta Fintech Ilegal: Ada yang Disuruh Jual Ginjal!

, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 08:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Asosiasi Tunggu data Laporan LBH

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) meminta Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta memberi data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, hal ini belum dapat dituntaskan sebab hingga saat ini asosiasi belum memperoleh data-data pendukung dari LBH.

Baca Juga: Korban Pinjaman Online Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta data-data mengenai pelanggaran tersebut kepada LBH Jakarta, namun hingga saat ini OJK belum mendapatkan data-data tersebut.

3. Ciri Fintech Ilegal

Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Bintang Prabowo mengatakan ciri-ciri fintech ilegal itu ada beberapa macam. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya