Fakta-Fakta Fintech Ilegal: Ada yang Disuruh Jual Ginjal!

, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 08:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: LBH Terima 3.000 Aduan Terkait Fintech

Kedua, syarat dan proses pinjaman sangat mudah. Tiga, menyalin seluruh data nomer telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam. Keempat, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Kelima melakukan penagihan online dengan cara intimidasi.

4. Koban Fintech Disuruh Jual Ginjal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya aduan korban yang disuruh jual ginjal untuk melunasi utangnya pada fintech ilegal merupakantindakan yang tidak manusiawi.

“Bila bukti benar pengaduan tersebut, saya berani mengatakan bila cara penagihan semacam itu sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dari sudut manapun,”ujar ketua bidang Institusional dan Humas Tumber Pardede AFPI, saat dihubungi Okezone.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya