Formula Baru BBM Bikin Harga Pertamax Cs Turun?

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 06:29 WIB
BBM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

"Formulanya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019," kata Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto.

Formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.

Baca Selengkapnya: Formulasi Harga BBM Nonsubsidi Ditetapkan, Dirjen Migas: Supaya Fair

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya