Malaysia dan Australia Bebaskan Bea Masuk Baja Asal Indonesia

, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 13:27 WIB
Pelabuhan. Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Terhitung sejak 9 Februari 2019, Malaysia tidak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.

“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015 hingga Februari 2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kurma Impor Palestina Bakal Banjiri RI

Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya