JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Mitra Internasional Resource Tbk (MIRA).
Pencabutan ini dikarenakan MIRA telah memenuhi kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2019 berikut dengan pembayaran denda keterlambatan atas ALF tersebut.
Baca Juga: MIRA Ganti Nama Jadi Mitra International Resources
Pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No:Peng-UPT-00001/BEI.PP2/02-2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal pembukaan kembali perdagangan saham PT Mitra Internasional Resource Tbk.
Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: BEI Hentikan Perdagangan Saham 12 Emiten, Ini Daftarnya
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Mitra Internasional Resource Tbk, di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi II Perdagangan efek pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2019.
(Dani Jumadil Akhir)