Membuka Rekening Saham

, Jurnalis
Sabtu 23 Februari 2019 08:41 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bagaimana cara menjadi investor saham di pasar modal? Langkah pertama, membuka rekening saham di perusahaan sekuritas. Hampir sama seperti ketika nasabah membuka rekening di bank.

Proses untuk membuka rekening saham relatif sederhana. Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen utama adalah ID Card, KTP/KITAS/Passport. ID Card adalah syarat wajib bagi Anda yang ingin membuka rekening saham. Untuk WNI, maka syarat wajib yang diperlukan adalah KTP, tidak bisa digantikan dengan SIM atau Passport.

Sementara bagi WNA, maka syarat KITAS/Passport menjadi syarat wajib. NPWP juga menjadi syarat wajib saat pembukaan rekening efek.

 Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Investasi Saham

Berikutnya, Cover Buku Tabungan juga termasuk salah satu syaratnya. Dengan adanya cover buku tabungan, memudahkan pihak sekuritas memeriksa rekening bank nasabah. Bila nantinya nasabah ingin menarik uangnya dari rekening saham, rekening inilah yang jadi bank penampungan tiap kali melakukan penarikan dana.

Investor pun dapat mengintegrasikan rekening bank miliknya menjadi Rekening Dana Investor (RDI) dengan berkonsultasi pada broker. Apabila Anda baru pertama kali membuka rekening saham, maka setelah membuka rekening saham akan mendapatkan kartu yang berisi nomor indentitas kepemilikan saham (SID/Single Identification) yang dikeluarkan PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Sementara untuk yang sudah memiliki SID, saat membuka rekening baru akan diminta menginformasikannya pada form pembukaan rekening saham.

Di mana rekening saham dibuka? Investor bisa memilih satu atau lebih dari satu perusahaan efek. Sama seperti memiliki rekening di bank, nasabah bisa punya rekening di lebih dari satu perusahaan efek. Ada 106 perusahaan efek yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Baca Juga: Begini Sikap Bos BEI Tanggapi Credit Suisse

Formulir pembukaan rekening saham terdiri atas dua bagian, yaitu pembukaan rekening saham dan pembukaan rekening dana investor (RDI). Rekening Saham untuk membuka rekening di perusahaan sekuritas, dan juga untuk data yang disampaikan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ini adalah rekening penyimpanan saham yang dimiliki nasabah atau investor.

KSEI adalah Self Regulatory Organization (SRO), atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mencatat aset saham milik investor yang bertransaksi di BEI melalui perantara perusahaan efek. SRO lainnya adalah KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Bagian kedua dari formulir pembukaan rekening saham adalah Rekening Dana Investor (RDI). Ini adalah rekening dari dana milik investor, yang ditempatkan pada bank, terpisah dari rekening perusahaan efek. Manfaat RDI ini adalah agar investor mempunyai rekening bank sendiri untuk seluruh penyelesaian transaksi saham investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya