Sehingga, menurut Sofyano sebaiknya pemda bekerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umun BUMN dan anak perusahaannya, yakni Pertamina dan Patra Niaga agar BUMN ini memungut PBBKB ketika Badan Usaha Niaga Umum swasta membeli BBM industri marines darinya.
"Lebih mudah mengontrol Pertamina dan Patra Niaga terkait pemungutan PBBKB ketimbang pihak swasta, karena mereka langsung memungut PBBKB dari agen-agen mereka ketika para agen membeli BBM industri marines darinya. Sementara hal yang sama tidak dilakukan terhadap Badan Usaha Niaga Umum swasta karena mereka juga adalah badan usaha yang juga adalah wajib pungut," ujarnya.
Dia menambahkan, tidak dipungutnya PBBKB dari pembeli akhir oleh para wajib pungut bisa membuat selisih harga yang cukup besar, dan menjadi masalah sebagai persaingan yang tidak sehat antar pelaku bisnis BBM industri marines atau pemdalah yang dirugikan.
(Dani Jumadil Akhir)