"Sebelum Perpres ini ada, jual beli listrik sampah memakai skema feed in tarif di mana tarif ditetapkan sampai USD17 - 18sen per kilo Watt Hour (KWh). Padahal harga jual PLN untuk golongan tertentu sangat jauh di bawah USD17 sen," ujar Arcandra.
Kehadiran Perpres ini, imbuh Arcandra, bisa menetapkan nilai keekonomian jauh di bawah USD17 sen, sekitar USD13 sen KWh dengan syarat penambahan tapping fee yang harus disediakan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sisa kekurangan tapping fee inilah yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Pengembangan PLTSa juga didukung oleh perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019 - 2028 yang diluncurkan awal tahun ini. Sesuai peta jalan itu, pembangkit EBT bisa dibangun di luar perencanaan RUPTL asal kapasitasnya di bawah 10 MW. "Ini jalur khusus sesuai diktum kelima," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)