Alan menyatakan, pengujian tersebut berkaitan dengan kelaikan beroperasi serta aspek keselamatan bagi para penumpang. Di mana jika pengujian tersebut selesai maka pihak Kemenhub akan menyerahkan hasilnya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga Pemprov DKI dapat menerbitkan izin pengoperasian secara komersial moda transportasi modern ini.
"Memang izin operasi itu itu membutuhkan sebuah rekomendasi teknis serta sertifikasi. Nah setelah semua sertifikasi lengkap Kemenhub akan meneruskan kepada Pemprov DKI, yang setelah itu ada izin operasi dari Pemprov DKI," jelas dia.
Sementara itu, untuk kisaran tarif yan akan dikenakan, Alan menekankan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta. "Penetapan tarif masih menunggu dari Pemprov ya," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)